Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menerima sebanyak 53 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.
Sebanyak 53 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau tersebut terdiri dari 39 perusahaan yang diadukan karyawannya.
"Updateterbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," sebut Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (8/4/2025).
Boby mengatakan, wilayah yang masuk aduan ada sebanyak delapan kabupaten kota di Riau. Yakni Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru dan Dumai.
"Laporan yang paling banyak masuk adalah Pekanbaru sebanyak 41 pengaduan, dengan keterangan 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan), 4 THR terlambar bayar," jelasnya.
Kemudian, Rohul 3 pengaduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 pengaduan (THR Tidak Dibayar), Bengkalis 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar, Dumai 2 (THR tidak dibayar).
Selanjutnya, Inhil 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Pelalawan 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Rohil 1 pengaduan (THR tidak sesuai ketentuan).
"Hari ini kita koordinasi dengan tim, selanjutnya kita akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota yang wilayah masuk pengaduan," ungkapnya.
Editor: Sigalingging