Noven Laporkan Saudara Johandoko alias "JO" Ke Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Administrator - Kamis, 21 Maret 2024 22:35 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202403/_946_Noven-Laporkan-Saudara-Johandoko-alias--quot-JO-quot--Ke-Polisi--Dugaan-Penipuan-dan-Penggelapan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Tangerang/Banten -Merasa dirugikan atas perbuatannya, Saudara Johandoko pria kelahiran Sidoarjo 04 April 1988 ini di laporkan ke pihak yang berwajib.

Laporan tersebut di terima di Polsek Pasar Kemis dengan No : LP/B/01/I/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 atas Laporan Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Noven Saputera,SH melaporkan Saudara Johandoko yang akrab di panggil JO ke Polisi dikarenakan dugaan telah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

Dimana Saudara JO saat di hubungin dan mengakui bahwa memiliki suatu projek di PT .CIPTA PERDANA LANCAR melalui PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA dan beliau adalah orang kepercayaan dari Pemilik PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA.

Dengan berbagai tipu muslihat Saudara JO mengiming-iming projek tersebut terkait ketenagakerjaan sampai meminta deposite untuk biaya terhadap projek tersebut.

Alhasil setelah sejumlah dana deposite yang di minta untuk di transfer ke rekening BCA atas namanya Johandoko di Nomor Rekening 1990782471 sejumlah Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) pada tanggal 1 Desember 2023.

Dana tersebut bahasanya akan di gunakan untuk keperluan perusahaan dengan menunjukan bukti komunikasi berupa chat dia dengan yang dinamakan Direktur PT. PILAR BANGUN SEJAHTERA di kontak WhatsApp nya.

Setelah dana tersebut sudah di transfer, selang berapa lama saat ditanyakan kelanjutan projek tersebut Saudara JO selalu bersilat lidah dan sampai akhirnya komunikasi tidak lagi di respon dan saat di telusuri ternyata tidak ada kerjasama antara PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dengan PT. CIPTA PERDANA LANCAR terhadap projek yang di sampaikan Saudara JO tersebut.

Terkait perbuatan beliau dan tidak adanya etika baik maka saudara Jo saya polisikan, saya laporkan Ke Polsek Pasar Kemis.

Saya sudah melakukan Somasi sampai kedua dan dikirim ke alamat sesuai KTP di Dukuh Sari RT 006/002 Kec.Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan softcopy PDF ke WhatsApp nya di nomor :

+62 812-9606-9741 dan sudah centrang dua, namun tidak ada respon dan menghilang tanpa kabar, lari dari tanggung jawab sehingga saya lanjutkan ke pelaporan.

Karena sudah saya anggap sudah jelas saudara JO melakukan tindak pidana penipuan dikarenakan projek yang di utarakannya tidak ada atau fiktif dan penggelapan dikarenakan tidak bisa mempertangungjawabkan sejumlah uang yang sudah di minta dan masuk ke rekening atas namanya.

Sampai saat inipun Saudara Jo dikomfirmasi pihak Polsek Pasar Kemis untuk di mintai keterangan tidak merespon dan sudah jelas Saudara JO tidak menghargai pihak kepolisian dan tidak menunjukan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

Saya sampaikan untuk berhati-hati kepada orang ini (JO) karena masih berkeliaran menjalankan aksinya dengan tempat tinggal berpindah-pindah.

Kalau tidak adanya etikat baik dari beliau, sangat amat disayangkan Saudara JO menghidupkan keluarga Istri dan anak dari hasil menipu , karena dia sempat bercerita.dan mengutarakan sebelumnya saat pertemuan di Summarecon Mall Serpong bahwa beliau kerja untuk menghidupi anak istrinya dan tidak mungkin berbohong.

"Bukti-bukti transferan, poto KTP, bukti chat dan bukti-bukti penunjang lainnya sudah saya lampirkan dan serahkan ke polsek Pasar Kemis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," Ujarnya.

Kepada Saudara Johandoko (JO) untuk bersikap jentel sebagai lelaki dan kooperatife terlebih hargai instansi kepolisian serta tunjukan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

Editor: Sigalingging

Sumber: Pelapor (Noven)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Gelar Aksi Demo, Gemmpar Desak Kejati dan Polda Riau Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rohil

Kriminal

Kasihhati Law Firm Apresiasi Bareskrim Mabes Polri Quick Respons Terkait Suprapto Laporkan 3 Tokoh Berpengaruh di Karanganyar

Kriminal

Pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur Kota Dumai Resmi Dilaporkan DPP-SPKN ke Kejati Riau

Kriminal

Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru

Kriminal

Aksi Damai Lembaga INPEST Desak KPK dan Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Participating Interest 488M

Kriminal

Dinilai Tidak Sesuai Surat Menteri, Inpest Laporkan Penggunaan Dana Participating Interest ke KPK dan Kejagung