Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Pekanbaru. Seorang wanita bernama Hafifah Rizki melaporkan suaminya berinisial ND ke Polsek Bukit Raya setelah diduga berulang kali melakukan kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Bukit Raya dengan Nomor: LP/B/491/XII/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, laporan resmi dibuat pada 26 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan kejadian KDRT terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban dan terlapor terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami pemukulan hingga menyebabkan luka dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh. Bahkan, korban juga sempat ditarik hingga terjatuh dari tempat tidur dan mengalami luka pada bagian bibir yang mengeluarkan darah.
Menurut pengakuan Hafifah Rizki kepada awak media, tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya bukan kali pertama terjadi.
"Ini sudah yang ketiga kalinya. Yang pertama dan kedua saya masih memaafkan, bahkan sempat dibuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Saya berharap ada perubahan, tapi ternyata terulang lagi," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak kepolisian.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak Polsek Bukit Raya diketahui sempat melakukan penahanan terhadap terlapor pada 14 April 2026, atau hampir empat bulan setelah laporan dibuat.
Namun, penahanan tersebut tidak berlangsung lama. Hanya berselang empat hari, terlapor dilepaskan setelah pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban.
"Saya sangat kecewa. Sudah lama menunggu proses ini, begitu ditahan malah dilepas lagi. Bahkan saya tidak diberitahu, tahu-tahu sudah ditangguhkan," ungkapnya.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi kepada penyidik, penyidik mengatakan agar awak media langsung konfirmasi ke Kapolsek.
Untuk mendapatkan klarifikasi dan keberimbangan informasi, sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi Kapolsek Bukit Raya, Kompol Hendrik, SH, MH. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi dan mengatakan untuk menghubungi kanit.
Dengan arahan Kapolsek, awak media berusaha menghubungi Kanit. Kepada bawak media Kanit mengatakan akan mengecek kepada yang megang perkara.
Kasus ini kini menjadi perhatian, terutama terkait penangguhan penahanan. (team)
Sigalingging