Tudingan Bupati Rohil Tidak Berdasar, Ganda Mora: Tidak Ada Kepentingan Politik Terkait Laporan INPEST

Administrator - Jumat, 02 Agustus 2024 20:12 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202408/_7900_Tudingan-Bupati-Rohil-Tidak-Berdasar--Ganda-Mora--Tidak-Ada-Kepentingan-Politik-Terkait-Laporan-INPEST.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Rohil/Riau -Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora menanggapi pernyataan Afrizal Sintong Bupati Rohil, dimana menyentil terkait aksi demo tidak berdasar dan diduga di tunggangi oleh oknum-oknum tertentu di tahun politik dan demo di KPK serta di Kejagung sangat keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Afrizal Sintong kepada beberapa media online dalam pemberitaan Terkait Aksi Demo INPEST, Bupati Rohil Duga Aksi Ditunggangi Oknum Jelang Tahun Politik terbitan Jumat, 2 Agustus 2024 .

Ganda Mora Ketua Umum Lembaga INPEST mengklarifikasikan hal tersebut, menurutnya laporan yang disampaikan di KPK dan Kejagung tidak ada disponsori oknum-oknum tertentu di tahun politik. Laporan ini murni kita lakukan terkait adanya penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana PI 488 Miliar dan penyalah gunaaan Anggaran DBH Sawit. Hendaknya tundingan itu berdasar dan jangan asbun Bupati Rohil Afrizal Sintong.

"Laporan INPEST murni untuk mengusut tekait dugaan penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana PI 488 Miliar dan penyalah gunaaan Anggaran DBH Sawit, tidak ada kepentingan politik terkait laporan kami ini," tegas Ganda

Kita melakukan Kontrol di Rokan Hilir setiap waktu tidak ada hubungannya dengan politik, kita melakukan kontrol berdasarkan fakta dan data-data yang kita sampaikan ke APH, kita tunggu dan desak KPK dan Kejagung untuk menuntaskan laporan yang kita sampaikan, tugas kita melakukan fungsi kontrol tak ada hubungan dengan pilkada atau politik, sebab kami jauh sebelumnya sudah melakukan kontrol di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Riau dan juga Kabupaten Rohil.

Kami heran, masak seorang Bupati bisa berbicara seperti itu, seharusnya beliau harus menerima segala kritikan dan menunggu proses hukumnya, benar atau tidak ada penyalahgunaan dana tersebut, nanti di buktikan oleh APH.

"Apakah laporan yang disampaikan ke KPK dan Kejagung Hoax atau rekayasa. Benar atau tidaknya penyalahgunaan dana tersebut, nanti di buktikan oleh APH. Jangan cuma bicara penggunaannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, namun faktanya berbeda" sebut Ganda Mora.

Seharusnya, Bupati Rohil Afrizal Sintong bijak dan cermat memahami isi pemberitaan laporan INPEST, Karena dalam narasi laporan, tidak ada menyebutkan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar ditransfer ke rekening BUMD.

"Dalam aksi demo tersebut, Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," terang Ketua Umum Lembaga INPEST, Ganda Mora.

Ganda menilai dalam hal ini Bupati yang melakukan pembohongan, dia bilang penggunaaan Bagi Hasil Sawit tersebut sudah ada porsinya seperti pembangunan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara hasil dari pemeriksaan Audit BPK, Pemda Rohil pada LRA tanggal 31 Desember 2023 menyajikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 39.293.736.000 digunakan tidak sesuai ketentuan seperti pembayaran hibah KPU untuk Pilkada Rp. 16.668.810.480,- Hibah Bawaslu untuk Pilkada Rp.5.150.000.000,-Tambahan Penghasilan Pegawai Rp. 13.556.007.566,- Gaji Tenaga Honorer Rp. 3.916.707.513,-.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. Yang jadi pertanyaan kita, apakah peraturan Menteri jauh dibawah dari kebijakan Bupati dalam mengatur keuangan daerah.

"Dana DBH untuk bayar gaji honorer, hibah ke KPU, Bawaslu dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, pos anggaran sudah ada di APBD dan pemberian hibah ke KPU dan Bawaslu itu November 2023, sedangkanpencairan DBH Sawit 22 Desember 2023, tak sinkron, disinilah Kami menilai Bupati melakukan pembohongan publik," ungkap Ganda Mora.

Ganda Mora juga mengatakan bahwa pihaknya memahami kemampuan Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP tamatan 2021, MSi tamatan 2023 ini, walaupun sebelumnya dari SMPS ke paket C berjarak 20 tahun. Hal ini berdasarkan persamaan nama Afrizal di pengadilan negeri Rohil dengan nomor penetapan 19/Pdt.P/2020/Pn.Rhl, tamatan SDN 028 Sintong, tamatan SMPS Karya Bahari tahun 1994 dan Paket C PKBM Primatran tahun 2014.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebab dugaan korupsi ratusan miliar rupiah itu, dinilai menyengsarakan masyarakat Rokan Hilir.

"Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar," ucap Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ganda menyebut, Adapun dana PI tersebut diduga masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.

"Dan selanjutnya diduga dana tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahman,SE," ujarnya.

"Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah tersebut belum dimulai, sehingga masyarakat Rokan Hilr mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," sambungnya.

Pihaknya pun mempertanyakan dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Sebab dinilai penggunaan dana tak transparan.

"Diduga dikorupsi atau disalahgunakan, dan tidak mendukung peningkatan PAD Rokan Hilir," tuturnya.

Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Viral! Oknum Lurah di Rohil Ajak RT Dan RW Dukung Salah Satu Calon Bupati Lewat Pesan Group, Ganda Mora: Tak Tau Aturan

Daerah

Apresiasi Kinerja Polri, Ganda Mora: Dugaan Korupsi Rp100 M PT SPR Harus Dituntaskan

Daerah

Ketum INPEST, Ganda Mora: Perjalanan Dari Pematang Reba-Batas Jambi Lancar, Infrastruktur Jalan Cukup Bagus