Soal Tender Goemembrane Rp200 M, Ditemukan Dokumen Palsu BRIN, LSM Amatir Lapor Indikasi Korupsi PT PHR & Total Safety Energi ke Jaksa dan KPK

Administrator - Senin, 10 Juni 2024 18:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202406/_7501_Soal-Tender-Goemembrane-Rp200-M--Ditemukan-Dokumen-Palsu-BRIN--LSM-Amatir-Lapor-Indikasi-Korupsi-PT-PHR--amp--Total-Safety-Energi-ke-Jaksa-dan-KPK.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Kasus dugaan korupsi dan manipulasi tender di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), masih menjadi sorotan publik hingga kini. Sejumlah nama petinggi diperusahaan minyak plat merah tersebut, juga diduga ikut terseret.

"Nama Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan, kami duga ikut terlibat dalam kasus ini," kata Ketua Umum LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Ismanto, SH kepada Wartawan pada Senin, 10 Juni 2024 di Pekanbaru.

Nardo mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Geomembrane ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, namun diduga kuat ada intervensi pada penegak hukum yang menyelidiki kasus ini.

"Dalam perkembangan terbaru, beberapa indikasi yang mencurigakan telah ditemukan dalam proses pengadaan tersebut. Salah satunya adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hasil Uji dan Rekayasa Dokumen (BRIN) yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," ungkap Nardo.

Dia menjelaskan bahwa kegiatan pengadaan Geomembrane tersebut, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari PT. Total Safety Energy.

Lantaran itu, sebut Ketum LSM Amatir itu, akan memberikan tambahan bukti berupa surat dari BRIN, yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu, semakin menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Setelah melakukan investigasi menyeluruh, kami menemukan bukti yang mengejutkan. Surat resmi dari BRIN, nomor: B-3122/II.6/IR.05/12/2023, secara tegas menyatakan bahwa BRIN tidak pernah mengeluarkan atau bertanggung jawab atas Laporan Hasil Uji Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 Desember 2022," ucapnya.

Menurutnya, bukti ini semakin menegaskan bahwa pengadaan Geomembrane oleh PT. Total Safety Energy untuk PT. Pertamina Hulu Rokan, berpotensi merugikan keuangan negara. Lantaran itu, dia mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, Bareskrim Mabes Polri untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus tersebut.

"Selain itu, kami juga menuntut agar PT. Pertamina Hulu Rokan, menghentikan proyek pengadaan Geomembrane segera! Kegiatan ini berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar karena material yang diterima tidak sesuai spesifikasi," pinta Nardo.

Jika PHR tetap melanjutkan proyek ini sambung Nardo, pihaknya siap untuk turun ke jalan melakukan aksi demo ke jalan, hingga kasus tersebut bisa terungkap secara terang benderang ke publik, karena kecurangan dalam pengadaan Geomembrane, jelas sekali terjadi secara terang benderang.

"Kami tidak akan tinggal diam, Rakyat Harus Bergerak, jangan sampai kronis praktik-praktik tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut," tegasnya lagi.

Masih kata Nardo, kasus ini menjadi sorotan. Karena menunjukkan betapa krusialnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender dan pengadaan di Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Lantaran itu, masyarakat agar menuntut pihak yang berwenang atau APH, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka sanksi yang setimpal harus diberikan sebagai bentuk keadilan dan sebagai pembelajaran, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Terkait hal itu, Edi Susanto, Vice President Procurment/VP dan Irfan Zaenuri, Executive Vice President Business Support – WK Rokan, belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini dimuat.

Sementara Humas PT PHR wilayah Riau, Rinta saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Juni 2024, juga belum bisa menjelaskan soal dugaan korupsi dan manipulasi tender di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan Total Safety Energi terkait tender senilai Rp 200 miliar dalam pengadaan Geomembrane hingga berita ini diturunkan.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Kasihhati Law Firm Apresiasi Bareskrim Mabes Polri Quick Respons Terkait Suprapto Laporkan 3 Tokoh Berpengaruh di Karanganyar

Daerah

Pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur Kota Dumai Resmi Dilaporkan DPP-SPKN ke Kejati Riau

Daerah

Tudingan Bupati Rohil Tidak Berdasar, Ganda Mora: Tidak Ada Kepentingan Politik Terkait Laporan INPEST

Daerah

Dinilai Tidak Sesuai Surat Menteri, Inpest Laporkan Penggunaan Dana Participating Interest ke KPK dan Kejagung

Daerah

Yayasan SALAMBA Laporkan Pelaku Alih Fungsi Hutan Negara di Desa Sintong Pusaka

Daerah

Pemkab Kampar Gelar Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan Ke Dua Pj Bupati Kampar