Lembaga INPEST Kota Dumai Desak Walikota dan APH Hentikan Semua Galian C Ilegal di Kota Dumai

Administrator - Rabu, 15 Mei 2024 21:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202405/_7348_Lembaga-INPEST-Kota-Dumai-Desak-Walikota-dan-APH-Hentikan-Semua-Galian-C-Ilegal-di-Kota-Dumai.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Dumai/Riau -Beberapa pengusaha tanah urug atau galian C diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin, salah satunya terletak di kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

Saat dilakukan pantauan pada 14 Mei 2024, terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan dan diduga melanggar hukum.

Galian C Ilegal dikot Dumai harus dihentikan karena akan merugikan negara atas restribusi daerah sebut Bastian selaku Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai kepada wartawan pada hari Kamis, 15 Mei 2024, lebih lanjut Bastian sangat menyayangkan persolan tersebut sebab, kegiatan tersebut jelas merusak lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat di kawasan tersebut.

Bastian menyampaikan Para pengusaha harus memenuhi seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.

" Mereka bisa memberikan sumbangan melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," Ucap Bastian.

Kegiatan ilegal seperti ini katanya jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.

Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.

Bastian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan galian C tanpa ijin lengkap.

Bastian juga menegaskan agar pihak Perusahaan yang melakukan penimbunan kawasan mereka agar tidak menampung atau membeli tanah galian yang tidak memiliki izin tersebut karna secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.

" Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui investasi mereka disini silahkan membeli melalui Pemilik Guari yang sudah berizin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," Ucapnya menegaskan.

Selain itu katanya banyak laporan selama beroperasinya Galian ilegal ini masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun hanya terimbas debu dan hancurnya akses jalan masyarakat dari aktifitas haram tersebut.

Ditempat terpisah ketua yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) Ir. Ganda Mora.S.H. M.Si mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST kita Dumai, sebagai yayasan lingkungan hidup kami mendukung lembaga INPEST Dumai agar semua galian C Ilegal di hentikan karena tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan AMDAL akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan merusak tata kelola air dan mencemari lingkungan sehingga seharusnya APH kota Dumai dapat memeriksa semua galian C yang tidak berizin sebut Ganda menyampaikan dukungan penuh ke kawan kawan aktivis di kota Dumai.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Lakukan Silaturahmi Bersama Pendeta Se Kota Dumai, SF Hariyanto: Kekompakan dan Kebersamaan Wujudkan Pilkada yang Damai

Daerah

Pembangunan Puskesmas Bukit Kayu Kapur Kota Dumai Resmi Dilaporkan DPP-SPKN ke Kejati Riau

Daerah

Diduga Lalai, Puluhan Hektar Lahan Terbakar, LSM Forkorindo Minta APH Proses Pemilik Lahan

Daerah

Pj Gubernur Riau Serahkan 115 SK PPPK Kepada Tenaga Pendidik SMA/SMK/SLB Wilayah Kerja Kota Dumai

Daerah

Jelang Kunjungan Presiden, Pj Walikota dan Sekdako Akan Turun Langsung ke Lapangan Mengecek Persoalan Kebersihan

Daerah

Endang Sukarelawan Dan Lahmuddin Rambe Serahkan Formulir Bacalon Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI-P Pekanbaru