Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Dugaan praktik pungutan liar yang terstruktur dan berulang, tahun ke tahun terbukti terjadi di SMAN 5 Pekanbaru, di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah, Zahar. Bukti rincian nominal pungutan yang beredar luas di grup WhatsApp paguyuban orang tua siswa menunjukkan sekolah secara terang-terangan menetapkan angka pasti yang harus dibayar — mulai dari biaya kartu pelajar, uang pustaka, pembukaan rekening Tabungan Simpel, hingga uang materai. Padahal seluruh biaya untuk kepentingan pendidikan sekolah sudah ditanggung penuh oleh negara melalui dana BOS, kecuali tabungan Simple di BRKS dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau secara tegas melarang segala bentuk pungutan.
Dua Skema Pungutan yang Ditetapkan Sekolah
Berdasarkan dokumen yang beredar, sekolah menetapkan dua jalur pembukaan Tabungan Simpel sekaligus biaya administrasi wajib lainnya:
Skema Pertama:- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar, Fotokopi KTP Orang Tua 1 lembar, Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar- Setoran Awal: Rp 50.000- Materai: Rp 10.000- Kartu Pelajar: Rp 10.000- Sisa saldo buku: Rp 30.000- Wajib mencantumkan Email & Nomor HP, berlaku sampai siswa berusia 17 Tahun
Skema Kedua:- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar, Fotokopi KTP Orang Tua, Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar- Setoran Awal: Rp 100.000- Materai: Rp 10.000- Emoney berfungsi sebagai kartu identitas pelajar: Rp 55.000- Sisa saldo buku: Rp 35.000- Wajib mencantumkan Email & Nomor HP, berlaku sampai siswa berusia 17 Tahun
Selain itu, sekolah juga memungut uang pustaka yang nominalnya tidak dirinci namun dijadikan syarat mutlak kelengkapan administrasi siswa.
"Katanya pendidikan gratis, tapi kami dipaksa bayar ini-itu dengan angka yang sudah ditentukan sekolah. Kalau tidak lunas, anak kami tidak bisa melengkapi berkas. Ini sudah dilakukan tiap tahun, jadi sudah jadi kebiasaan," ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Semua Pungutan Jelas Melanggar Aturan
Seluruh pungutan yang ditetapkan SMAN 5 Pekanbaru masuk kategori pungutan liar yang dilarang keras. Kartu pelajar dalam kasus ini dengan mengadakan emoney sebagai identitas dan uang pustaka adalah fasilitas dasar sekolah yang sudah ditanggung sepenuhnya oleh Dana BOS, sehingga dilarang dipungut dari siswa sesuai Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Pasal 3.
Pembukaan rekening Simpel beserta setoran awal yang diwajibkan juga melanggar ketentuan, sebab program tabungan siswa murni bersifat sukarela dan tidak boleh dijadikan syarat administrasi sekolah. Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 7/DISDIK/2026 secara tegas melarang kepala sekolah maupun komite sekolah memungut dalam bentuk apa pun kepada siswa dan orang tua.
Sementara itu, uang materai yang dipungut juga tidak dibenarkan, karena biaya administrasi dokumen sekolah adalah tanggung jawab operasional sekolah, bukan beban orang tua, sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pendidikan menengah wajib diselenggarakan tanpa biaya, serta Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang menyatakan seluruh tahapan administrasi siswa baru maupun siswa lama harus gratis.
Forwadik Riau Desak Disdik Tindak Tegas Kepala Sekolah
Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, menegaskan praktik ini tidak bisa dibiarkan berlanjut. "Kalau angka sudah ditetapkan sekolah dan dijadikan syarat administrasi, itu bukan lagi sumbangan sukarela — itu pungutan liar terstruktur. Dana BOS SMAN 5 Pekanbaru sudah ratusan juta per tahun, cukup menanggung semua kebutuhan operasional. Tidak ada alasan apa pun membebankan biaya ke orang tua," tegas Munazlen.
Forwadik Riau menuntut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya bersama Kepala Bidang SMA Disdik Riau Beni Febrianto segera menurunkan tim verifikasi, memeriksa Kepala SMAN 5 Pekanbaru Zahar, memerintahkan pengembalian seluruh dana yang dipungut secara melanggar aturan, serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kabid SMA Disdik Riau, Beni Febrianto mengatakan akan melakukan pengecekan ke pihak SMA 5 Pekanbaru. Sementara Kepala SMA 5 Pekanbaru saat akan ditemui di sekolah justru beralasan sedang rapat dengan inspektorat.
Orang tua siswa berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap praktik pungutan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini. (*)
Sigalingging