Ade Hartati Nilai Penghentian Bosda 2026 Oleh Plt Gubri Tidak Bisa Penuhi Standar Pelayanan Minimal dan Capaian Mutu Pendidikan

Administrator - Sabtu, 30 Mei 2026 19:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202605/_106_Ade-Hartati-Nilai-Penghentian-Bosda-2026-Oleh-Plt-Gubri-Tidak-Bisa-Penuhi-Standar-Pelayanan-Minimal-dan-Capaian-Mutu-Pendidikan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Penghentian Dana Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) merupakan kebijakan Plt Gubernur Riau dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini dinilai pengamat pendidikan Riau Ade Hartati Rahmat sudah tidak penuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan capaian mutu pendidikan.

Sebelumnya, kekecewaan dan kemarahan masyarakat Provinsi Riau memuncak menyusul kebijakan sepihak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang menghentikan total penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA/BOSP). Keputusan yang dipandang membeludaki aturan hukum yang berlaku ini, mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari pemgamat pendidikan dan juga politisi senior Riau, Ade Hartati Rahmat, MPd.

Dengan nada tegas dan penuh kecaman, Ade Hartati menilai langkah pemimpin sementara ini bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan bentuk pengingkaran nyata terhadap konstitusi dan hak dasar ribuan anak Riau. Baginya, apa yang terjadi saat ini adalah bukti nyata bagaimana peraturan daerah hanya dijadikan pajangan belaka, saat kepentingan rakyat dikorbankan demi kebijakan sepihak yang tidak jelas landasannya.

"Ini sangat menyakitkan, sangat memalukan. Pergub Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 57 Tahun 2024 masih sah, belum dicabut, dan ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Tapi kenapa pelaksanaannya dihentikan paksa? Artinya apa? Peraturan hukum di Riau cuma hiasan dinding, cuma tulisan di kertas yang bisa diinjak-injak sesuka hati pemimpin sementara? Ini penghinaan besar terhadap aturan dan penghianatan terhadap rakyat," tegas Ade Hartati Rahmat, MPd, kepada media Sabtu 30 Mei 2026.

Menurut politisi yang lama konsen di bidang pendidikan ini, BOSDA bukanlah bantuan karunia atau pemberian sukarela yang boleh diberikan boleh ditarik seenaknya. Dana ini sudah diatur sebagai kewajiban daerah untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan, menutupi kekurangan dana BOS Pusat, serta memastikan tidak ada lagi pungutan di sekolah. Selama bertahun-tahun, dana ini menjadi tumpuan agar anak-anak Riau bisa belajar dengan fasilitas layak, alat praktik lengkap, hingga gedung terawat.

Keputusan mendadak menghentikan aliran dana itu, tanpa kajian, tanpa konsultasi, dan tanpa solusi pengganti, disebut Ade Hartati sebagai tindakan yang sangat merugikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Sekolah sudah menyusun rencana kerja, orang tua sudah bernapas lega karena tidak lagi terbebani biaya, guru sudah berharap kualitas belajar meningkat. Sekarang semuanya runtuh seketika. Ini bukan sekadar pemotongan anggaran, tapi ini kejahatan terhadap masa depan anak-anak Riau. Bagaimana mungkin kita berbicara kemajuan daerah, tapi pendidikan yang menjadi pondasi utamanya justru diputus pasokannya?" tegasnya dengan nada tinggi.

Ade Hartati menyoroti ironi yang sangat tajam: di akhir tahun 2024 lalu, Pemprov Riau justru mengesahkan perubahan aturan lewat Pergub 57 Tahun 2024 untuk menyempurnakan sistem agar lebih lancar dan transparan. Namun, di pertengahan tahun 2026, justru dicabut total. Hal ini membuktikan ketidakkonsistenan dan ketidakpedulian pengelola pemerintahan saat ini terhadap komitmen jangka panjang.

Dampak yang ditimbulkan, lanjutnya, akan sangat mengerikan dan terasa hingga bertahun-tahun ke depan. Sekolah swasta terancam tutup, sekolah negeri tidak sanggup beroperasi normal, beban kembali dibebankan ke pundak orang tua yang ekonomi belum pulih, dan angka putus sekolah diprediksi akan melonjak drastis. Prestasi pendidikan Riau yang susah payah dibangun selama bertahun-tahun, dipastikan akan luntur dan hilang di tangan pemimpin pelaksana tugas.

"Masyarakat merasa dibohongi, merasa dikhianati. Kami sudah percaya, kami sudah berharap Riau makin peduli pendidikan, tapi ternyata kami ditarik mundur ke masa lalu yang kelam. Ini sangat menyakitkan hati. Saya tegaskan: kebijakan ini salah besar, melanggar aturan, dan harus dibatalkan secepatnya. Jangan sampai sejarah mencatat, satu periode kepemimpinan sementara merusak masa depan satu generasi anak Riau," tandas Ade Hartati Rahmat, MPd dengan tegas.

Hingga saat ini, desakan agar Plt Gubernur membatalkan kebijakan yang dianggap sembrono ini terus bergema dari berbagai elemen masyarakat, menuntut agar Pergub yang sah tetap dijalankan dan hak pendidikan anak Riau dikembalikan seperti semula.*

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Kecam Plt Gubri Umbar Amarah di Pelantikan 77 Kepsek, FORWADIK Riau: Ganti Kadisdik

Daerah

DPP-SPKN Soroti Nilai Pengadaan Meubeler Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru

Daerah

Sambut Bulan Ramadhan, Keluarga Besar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Gelar Acara Halal Bi Halal

Daerah

Dinilai Tidak Berkompeten, Ketua BEM USTI Desak Gubernur Copot Kadis dan Sekdis Pendidikan Provinsi Riau

Daerah

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Pemkot Pekanbaru akan Kuliahkan 100 Guru PAUD ke Jenjang Strata 1

Daerah

Semarak Pendidikan Provinsi Riau 2025, Gubri Ajak Elemen Pendidikan untuk Terus Mendorong Kreativitas dan Keterampilan Siswa