Forwadik Riau Desak Kasus Pungli dan Gratifikasi 13 Kepsek di Kampar Dibuka ke Publik

Administrator - Jumat, 01 Mei 2026 21:23 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202605/_463_Forwadik-Riau-Desak-Kasus-Pungli-dan-Gratifikasi-13-Kepsek-di-Kampar-Dibuka-ke-Publik.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172

Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Adela, kian menjadi sorotan publik. Ketidakjelasan status uang yang dihimpun dari 13 kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar memicu desakan agar pemerintah membuka fakta secara transparan.

Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, secara tegas meminta Inspektorat Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

"Harus dijelaskan ke publik, uang Rp2 juta yang diberikan oleh 13 kepala sekolah itu sebenarnya uang apa? Apakah benar pungli, atau justru uang damai terkait adanya surat pengaduan dari LSM soal dugaan Dana BOS?" tegas Munazlen Nazir.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Kampar pada periode 2021–2022, saat itu Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti surat tersebut, Adela selaku Kacabdisdik Wilayah III pada saat itu disebut memanggil 13 kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi. Dalam proses itu, muncul kesepakatan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2 juta per kepala sekolah, yang kemudian dihimpun melalui salah satu kepala sekolah.

Namun hingga kini, tidak ada kejelasan apakah uang tersebut merupakan bentuk pungutan liar, atau bagian dari upaya penyelesaian persoalan dengan pihak luar, yang dalam hal ini disebut sebagai oknum LSM.

"Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai publik dibiarkan berspekulasi. Kalau itu pungli, siapa yang bertanggung jawab? Kalau itu uang damai, kepada siapa uang itu diberikan dan atas dasar apa?" lanjut wartawan senior Riau itu.

Ia juga menyoroti tidak adanya laporan resmi dari 13 kepala sekolah yang disebut sebagai pihak pemberi uang. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap konstruksi kasus yang berkembang.

Selain itu, Munazlen Nazir meminta agar Inspektorat menjelaskan hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk apakah seluruh pihak terkait telah diperiksa secara menyeluruh dan konfrontatif.

"Jangan hanya satu pihak yang disorot. Harus dibuka secara utuh, siapa saja yang terlibat dan bagaimana alur uang tersebut," ujarnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dana BOS yang bersumber dari negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai status uang tersebut, sehingga polemik terus berkembang di tengah masyarakat. Apalagi, setelah diperiksa di Inspektorat, Adela justru didemosi, sementara 13 orang Kepsek tidak diberi sanksi apa-apa.

"Ini menimbulkan praduga bahwa yang bersalah hanya Adela, karena yang di" hukum" hanya dia sendiri. Yang jadi pangkal masalah itu 13 Kepsek yang diduga pihak LSM melakukan praktek menyalahi aturan soal dan BOS. Harusnya tidak timpang, mereka juga harus di'hukum' minimal demosi atau non job," ungkapnya.

Bukan itu saja, kata Ketua Forwadik Riau ini, jika memang masalah ini menyangkut uang Rp2 juta per Kepsek harusnya dilapor ke APH biar dijadikan penyidikan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Kasus ini pun dinilai bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan pendidikan di daerah," papar Munazlen Nazir tegas.

Adapun 13 orang Kepsek yang diduga oleh LSM telah menyalahgunakan wewenang penggunaan dana BOS tersebut adalah Khairuddin Kepsek SMA 2 Tapung Hilir, yang diduga sebagai koordinator para Kepsek, Sarpiati Kepsek SMA I Tapung Hilir, Khairullah Kepsek SMA 1 Tambang, ‎Zahar Kepsek SMA 3 Tapung, saat ini menjabat Kepsek SMA 5 Pekanbaru,‎Azlim Kepsek SMA 2 Siak Hulu, saat ini menjabat Kepsek SMA olahraga Riau, Juliarni Kepsek SMA 3 Siak Hulu, saat ini sebagai Kepsek SMA 2 Rumbio Jaya, Janti Desrita Kepsek SMA 2 Tambang, saat ini Pengawas di Kacabdis III, Horizon Kepsek SMA 3 Tapung Hulu dan saat ini menjabat Kepesek SMA I Kampar, Marsus Kepsek SMA 2 Kampar Hulu, saat ini sudah pensiun, Darwis Kepsek SMA 2 Sungai Pagar dan saat ini sedah pensiun, Bustanuddin Kepsek SMA I Tapung Hulu, Jurnal Kepsek SMA 1 Bangkinang saat ini Kepsek SMA 2 Tapung, Nanang Kepsek SMK 1 Tapung Hulu. * (team)

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Gubernur Riau Abdul Wahid Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Sopan dan Santun

Daerah

Cegah Tindak Korupsi, Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi dan Perkuat Sistem Pelaporan Korupsi

Daerah

Audiensi Bersama Kepala LPP RRI Pekanbaru, Abdul Wahid: Penyiaran Publik Berperan Penting Dukung Program Pemerintah

Daerah

Pemkab Kampar Matangkan Persiapan Jelang Peluncuran Resmi Program Kopdes Merah Putih

Daerah

Ranwal Renja 2026, BPSDM Riau: Wujudkan ASN Dengan Layanan Publik yang Efisien, Adaptif dan Inovatif

Daerah

Wakil Bupati Kampar Lantik 12 Penjabat Kepala Desa