Pelaksanaan Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sukaramai Disorot, Melati Wulandari Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Administrator - Selasa, 31 Maret 2026 23:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202603/_681_Pelaksanaan-Pemilihan-RT-RW-di-Kelurahan-Sukaramai-Disorot--Melati-Wulandari-Ungkap-Sejumlah-Kejanggalan.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Dinamika pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, menuai sorotan. Salah satu calon Ketua RT 03 RW 05, Melati Wulandari, menyampaikan sejumlah catatan terkait proses pemilihan di beberapa wilayah, yang dinilainya perlu mendapat perhatian.

Melati mengungkapkan, selain persoalan penundaan pemilihan RT 03, juga terdapat polemik dalam pemilihan Ketua RT 01.

Menurutnya, pemilihan Ketua RT 01 yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, di mushalla setempat diikuti oleh dua calon, yakni Sri Martini dan Jhoni Padri. Dari total 20 kepala keluarga (KK), hanya 9 KK yang hadir dalam pemungutan suara.

"Dalam pemilihan tersebut, Jhoni Padri memperoleh 5 suara, sementara Sri Martini mendapat 4 suara," ujar Melati. (Selasa, 31/03/2026)

Namun, sehari setelah pemilihan, Sri Martini disebut menolak hasil tersebut dengan alasan jumlah pemilih yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Melati mempertanyakan keberatan tersebut karena, menurutnya, tidak ada protes yang disampaikan saat proses pemilihan berlangsung.

"Kalau memang dipersoalkan quorum, seharusnya disampaikan saat pemilihan berlangsung, bukan setelah hasilnya keluar," kata Melati.

Ia juga menambahkan bahwa dalam tata tertib pemilihan yang digunakan saat itu tidak secara rinci mengatur batas minimal jumlah pemilih (kuorum).

Penundaan Pemilihan RT 03

Sementara itu, pemilihan Ketua RT 03 RW 05 yang sebelumnya telah dijadwalkan juga mengalami penundaan mendadak. Padahal, tahapan pemilihan disebut telah berjalan hingga pembagian undangan kepada warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penundaan dilakukan karena salah satu calon, Liza Morina, mengalami kemalangan keluarga dan harus pulang kampung.

Penundaan tersebut disebut atas pertimbangan kemanusiaan, agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan.

Namun demikian, Melati menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut dan mempertanyakan dasar aturan yang digunakan.

"Apakah ada aturan yang membolehkan pemilihan ditunda hanya karena salah satu calon mengalami musibah, sementara tahapan sudah berjalan?" ujarnya.

Ia juga menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya melalui musyawarah bersama warga, bukan diputuskan secara sepihak.

Sorotan pada Pemilihan RW 05

Selain itu, Melati juga menyoroti proses pemilihan Ketua RW 05. Ia menyebut bahwa pemilihan yang dilaksanakan pada hari yang sama di Musholla Darun Naim tersebut hanya diikuti oleh 15 KK dari total sekitar 120 KK.

Dalam pemilihan tersebut, diketahui hanya terdapat satu calon, yakni Bagindo Zarman, yang kembali terpilih.

Melati menduga proses tersebut tidak berjalan optimal dalam membuka ruang partisipasi masyarakat.

"Diduga pembentukan panitia tidak memberi kesempatan luas kepada warga untuk mengajukan calon lain," ujarnya.

Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan antara pemilihan RT dan RW.

"Jika pemilihan RT dipersoalkan karena tidak memenuhi kuorum, sementara pemilihan RW dengan jumlah kehadiran yang juga terbatas tetap dilaksanakan, tentu ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tambahnya.

Harapan Transparansi dan Kepatuhan Aturan

Melati berharap seluruh proses pemilihan RT dan RW dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.

Ia menilai, proses seperti fit and proper test dalam pemilihan RT/RW seharusnya mampu menjaring pemimpin yang kompeten, memahami aturan, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya, proses ini benar-benar berjalan transparan, adil, dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi warga," tutupnya.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pemilihan, kelurahan, maupun kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan.*

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Sesaat Sebelum Pemilihan RT, Camat Perintahkan Panitia Tunda Pelaksanaan Pemilihan

Daerah

Sarat Kejanggalan, DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan CHROMEBOOK di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ke Kejati

Daerah

Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba 33 Paket Sabu

Daerah

Ungkap Praktik Bagi Hasil Lahan Hutan Lindung, Polda Riau Akan Lakukan Penegakan Hukum Secara Tegas

Daerah

Kanwil DKI Jakarta Bersinergi Pastikan Hak Pilih Warga Binaan pada Finalisasi Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

Daerah

Guna Menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Riau Gelar Rakorda Persiapan Pemungutan Suara