Potretnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Pekanbaru bersama Tim RAGA Polresta
Pekanbaru menggelar razia ke sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang masih beroperasi saat Bulan Suci Ramadhan, Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, didampingi Kepala Bidang PPUD Fakhrudin. Razia gabungan tersebut menyasar sejumlah lokasi di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam.
Beberapa tempat yang dirazia di antaranya Arenta Domas di Jalan SM Amin ujung, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan Air Hitam.
Dari empat lokasi tersebut, tiga tempat didapati masih beroperasi pada malam Ramadhan, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Sementara Live Song/Karaoke sudah tutup saat petugas tiba di lokasi.
Selain mendapati tempat hiburan yang tetap buka, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras). Penyitaan dilakukan karena pemilik usaha tidak memiliki izin perdagangan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
"Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin," ucapnya.
Ia menambahkan, petugas juga menemukan miras yang tidak berizin sehingga dilakukan penyitaan sebagai bentuk penegakan aturan dan peringatan keras bagi pelaku usaha.
"Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin," ungkapnya.
Terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi, petugas langsung memberikan teguran dan meminta pengelola mematuhi Surat Edaran Wali Kota selama Ramadan.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Selesai Ramadhan, silahkan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin," tegas Yuliarso.
Seperti diketahui, seluruh tempat hiburan malam baik umum maupun fasilitas hotel di wilayah Kota Pekanbaru, dilarang beroperasi selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Editor: Sigalingging