KPU Siak: 1.011 Pemilih Akan Gunakan Hak Suara Pada PSU

Administrator - Rabu, 19 Maret 2025 20:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.potretnegerinews.com/uploads/images/202503/_1377_KPU-Siak--1-011-Pemilih-Akan-Gunakan-Hak-Suara-Pada-PSU.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 170

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 171

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/potretne/public_html/amp/detail.php on line 172
Potretnegerinews.com, Siak/Riau -Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.

Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.

Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :

1.Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya

a.Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan

b.Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih

c.Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih

2.Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak

a.Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan

b.Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan

c.Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih

3.Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian

Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024, total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri : Pemilih Pasien: 65, Pemilih Pegawai: 48, dan Pemilih Pendamping: 12. Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan, sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang, tidak terdaftar di DPT: 2 orang, Ganda: 1 orang, meninggal: 14 orang, Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.

Royani, ketua divisi perencanaan data dan pemilih KPU Kabupaten Siak menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafi'an dalam melakukan pencermatan data pemilih. Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut. Seperti diterangkannya.

"Sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025 kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1011 terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 jayapura kec. Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kec Siak, dan 64 pemilih di TPS Lokasi khusus. Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperolah data pemilih yang akurat." tutur Royani.

Sementara itu, Abdul Rahman, ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484. Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti keterangannya, Rahman berujar.

"Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD. Hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu Pasien, Pendamping maupun petugas RSUD. Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK," ujarnya.

Editor: Sigalingging


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Gelar Konferensi Pers, KPU Riau Paparkan Kesiapan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak

Daerah

KPU Riau Bersama KPU Siak Sosialisasikan PSU ke Pemilih

Daerah

Kapolres Dumai Beserta Personel Lakukan Pengamanan di Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024